BANGKAUPDATE.COM, PANGKALPINANG — Ratusan pelaku usaha pengolahan material sisa tambang atau tailing di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyuarakan aspirasi mereka dengan mendatangi DPRD Babel, Rabu (1/4/2026). Mereka meminta kepastian hukum serta perlindungan agar aktivitas ekonomi yang telah lama dijalankan dapat berlangsung secara legal dan aman.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Babel ini menjadi kali kedua digelar. Dalam kesempatan tersebut, para pengolah menyampaikan kondisi nyata di lapangan sekaligus harapan agar usaha yang telah berlangsung puluhan tahun dapat diakui secara hukum.
“Ini kali kedua kami audiensi dengan Ketua DPRD Babel, kami kembali meminta kepastian hukum serta perlindungan dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka,” ujar perwakilan forum pengolah pasir tailing, Ahmad Juarsa.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pengolahan tailing tersebar di sejumlah wilayah di Pulau Bangka, seperti Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, hingga kawasan Selindung dan Pagarawan. Menurutnya, sektor ini memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat.
“Untuk Pulau Bangka yang tergantung dalam mencari nafkah di sini ada 8.000 orang. Ini jumlah yang sangat luar biasa dan bisa menggerakkan ekonomi kita,” sebutnya.
Ahmad juga menambahkan, sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengolah, tetapi juga bergulir ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sopir truk, kuli pikul, hingga pedagang kecil seperti tukang sayur, tukang ikan, dan tukang kue,” kata Ahmad.
Meski demikian, para pengolah mengaku tidak menuntut hal yang berlebihan. Mereka hanya berharap adanya perlindungan hukum, terutama dalam proses pengangkutan dan kegiatan operasional di lapangan.
“Kemudian dalam proses pengerjaannya juga ada rasa aman,” ujar perwakilan pengolah.
Ia juga menyoroti sikap perusahaan pembeli yang selama ini hanya menampung hasil olahan tanpa memberikan jaminan legalitas kepada para pengolah.
“Hasil yang kita olah itu mereka tampung. Tapi kan intinya proses finalnya itu mereka nggak mau ambil resiko, hanya beli tok,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengungkapkan bahwa aktivitas pengolahan tailing hingga kini masih berada pada wilayah yang belum memiliki payung hukum jelas.
“Selama 20 lebih tahun ini, kawan-kawan media harus diketahui ya itu belum ada terbit Perda-nya. Jadi kalau masih ilegal, paham nggak? Pabrik juga yang membeli ini tidak ada, nggak bisa dilegalkan karena ini menyangkut logam timah jarang, ini aset provinsi Pulau Bangka Belitung,” tegas Didit.
Ia menegaskan, pihaknya menyambut baik itikad para pengolah yang ingin menjalankan usaha sesuai aturan. DPRD, kata dia, siap mengambil peran untuk mencari solusi bersama.
“Saya sampaikan tadi, kalau Perda IPR-nya sudah oke nanti kita minta tolong supaya gubernur bisa membantu agar tailing-tailing yang tidak digunakan lagi bisa dijual kepada mereka. Yang penting mereka sudah punya niat baik untuk melaksanakan sebuah pekerjaannya sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga siap memfasilitasi pertemuan antara para pengolah dengan perusahaan mitra guna menyamakan persepsi dan mencari jalan keluar atas persoalan yang ada.
“Nanti beliau-beliau ini akan bersurat kepada DPRD, minta tolong kami mengundang. Tujuannya untuk menyatukan bagaimana ke depannya sehingga bapak-bapak ini yang mana yang bernaung dalam kegiatan ini bisa berjalan sesuai aturan,” tuturnya.
Didit berharap, melalui kolaborasi antara pengolah, perusahaan, dan pemerintah, dapat ditemukan solusi terbaik agar aktivitas ini bisa berjalan legal, aman, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas. (Debri Khoirullah)






