BANGKAUPDATE.COM, JAKARTA — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dengan melakukan konsultasi ke Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi di sektor pertambangan agar lebih komprehensif serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyampaikan bahwa Raperda tersebut dirancang untuk mengatur tata kelola pertambangan secara menyeluruh, termasuk memberikan perhatian pada skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurutnya, keberadaan IPR diharapkan dapat membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya komoditas timah yang menjadi unggulan daerah.
Selain membahas substansi regulasi, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel juga menerima sejumlah masukan dari Komisi XII DPR RI, baik dari aspek teknis maupun kebijakan, guna menyempurnakan Raperda sebelum masuk tahap pengesahan.
Dukungan dari pemerintah pusat dinilai sangat penting dalam memperkuat implementasi regulasi tersebut, terutama dalam mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pertambangan, termasuk peningkatan royalti.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengelolaan pertambangan di Bangka Belitung dapat berjalan lebih tertata, transparan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)






