Editor: Aditya
BANGKAUPDATE.COM, JAKARTA – Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung inisial BN yang sebelumnya sudah berstatus tersangka kembali diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (30/5/2024).
Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Demikian hal itu disampaikan Kapuspenkum kejagung dalam siaran resmi pers kepada awak media, Kamis (30/5).
Menurutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
” Pemeriksaan tersangka BN ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujarnya.(*/bangkaupdate)






