DPRD Babel Dorong Harga TBS Sawit Minimal Rp3.000 per Kg, Petani Diminta Tetap Terlindungi

BANGKAUPDATE.COM, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong agar harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik masyarakat dapat dibeli dengan harga minimal Rp3.000 per kilogram. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya tahan ekonomi petani di tengah meningkatnya biaya produksi, terutama harga pupuk.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan usulan tersebut usai menggelar audiensi bersama petani sawit, pelaku usaha pabrik kelapa sawit, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung, Senin (20/4/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Didit, harga TBS yang layak dibutuhkan agar petani tetap mampu menjalankan usaha perkebunan mereka di tengah tekanan biaya operasional yang terus meningkat.

“Kami berharap sawit masyarakat bisa dibeli dengan harga paling rendah Rp3.000 per kilogram. Saat ini harga pupuk mengalami kenaikan yang cukup tinggi, sehingga petani perlu mendapat perhatian,” ujarnya.

Ia menilai kestabilan harga sawit menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlangsungan industri sawit di daerah.

DPRD Babel juga berencana menindaklanjuti pembahasan tersebut melalui rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/4/2026). Dalam agenda itu, seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di Bangka Belitung akan diundang, baik yang memiliki kebun sendiri maupun yang tidak.

Selain pihak perusahaan, DPRD juga akan mengundang kepala dinas pertanian dan perkebunan dari seluruh kabupaten/kota se-Bangka Belitung.

Didit menegaskan keterlibatan pemerintah daerah kabupaten dan kota sangat diperlukan agar pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih maksimal.

“Jika hanya dibebankan kepada provinsi, tentu pengawasannya tidak akan optimal. Karena itu kami berharap pemerintah kabupaten dan kota ikut hadir,” katanya.

Tak hanya itu, rapat lanjutan juga akan menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta sejumlah pihak terkait lainnya untuk membahas regulasi yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

DPRD Babel berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang adil bagi petani maupun pelaku usaha, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlanjutan sektor perkebunan sawit di Bangka Belitung. (*)

Pos terkait