BANGKAUPDATE.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat, baik ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kementerian ESDM, guna memperjuangkan wilayah tangkap nelayan yang selama ini masuk dalam kawasan pertambangan.
“Tujuan intinya agar perda RTRW jika ditolak evaluasinya oleh Kemendagri bisa dikembalikan ke Bangka Belitung untuk direvisi sesuai aspirasi masyarakat,” tegas Didit, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, Walhi Bangka Belitung menilai langkah revisi perda ini penting agar suara nelayan tidak lagi diabaikan. Direktur Walhi Babel, Hafiz, menekankan perlunya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pesisir.
“Produk perda ini kewenangan provinsi. Artinya, revisi bisa dilakukan jika ada komitmen bersama,” ujarnya.
Isu ini mencuat seiring dengan adanya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) laut PT Timah hingga tahun 2035 yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Kebijakan tersebut memicu penolakan dari masyarakat nelayan di Desa Batu Beriga, Bangka Tengah, hingga berujung pada aksi damai di Kantor Gubernur Babel bulan lalu.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, bahkan mendorong masyarakat untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan izin tambang laut tersebut.
“Ini kewenangan pusat. Kalau digugat di PTUN, hakim mungkin bisa mendengar hati nurani rakyat,” kata Hidayat.
Masyarakat bersama Walhi mendesak pemerintah menetapkan zero tambang laut di sejumlah perairan, termasuk Batu Beriga, Tanjung Berikat, Pulau Kelasa, hingga perairan Toboali dan Lepar Pongok.






