BANGKAUPDATE.COM, TANJUNGPANDAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kasbiransyah, mengajak masyarakat untuk memahami regulasi yang mengatur pengembangan sektor pariwisata. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Babel Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kepariwisataan, yang berlangsung pada Sabtu (24/5) di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Belitung Yoga Pranata serta moderator Ricky.
“Pariwisata kita sedang mengalami pasang surut. Perlu kita dalami apa saja kebijakan yang telah dibuat pemerintah provinsi,” ujar Kasbiransyah.
Politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menjelaskan bahwa perda ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari peran pemerintah daerah dan pelaku industri pariwisata, pembangunan destinasi wisata, hingga partisipasi masyarakat.
“Perda ini sangat relevan bagi pelaku UMKM, pemandu wisata, jasa transportasi laut, penginapan, dan biro perjalanan wisata. Ini semua diatur di dalamnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan pariwisata harus dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, pengembangan daya tarik wisata, peningkatan aksesibilitas, pembangunan fasilitas penunjang, serta mendorong investasi pariwisata yang berkelanjutan.
“Pemerintah harus memberdayakan masyarakat dan membangun tempat-tempat yang bisa menjadi daya tarik wisata baru,” tambahnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pengembangan destinasi wisata tidak boleh dilakukan secara sembarangan, baik oleh pemerintah maupun swasta. Setiap pembangunan harus mengacu pada perda dan memperhatikan kearifan lokal, kelestarian budaya, serta pelestarian lingkungan hidup.
“Jadi tidak bisa sebebas-bebasnya membangun. Semua harus sesuai aturan dan mempertimbangkan nilai budaya dan lingkungan,” tegas Kasbiransyah.
Sebagai Ketua Harian Pengprov IMI Babel, Kasbiransyah juga menyoroti pentingnya penguatan ekonomi lokal melalui pelibatan UMKM di bidang kerajinan dan produk pertanian. Ia mendorong agar produk lokal bisa tampil di hotel, restoran, dan tempat wisata.
“Pariwisata yang dibangun harus bersifat berkelanjutan. Tidak bisa asal bangun tanpa memperhatikan isi perda,” pungkasnya.
