BANGKAUPDATE.COM, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) royalti timah yang hingga kini belum diterima daerah, Selasa (7/04/2026).
Dana sebesar Rp1,078 triliun tersebut dinilai sangat penting untuk mendukung pembangunan di Bangka Belitung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Didit menyampaikan, pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah pusat guna membahas persoalan tersebut secara langsung.
“Insyaallah tanggal 9 ini, kami diterima oleh Pak Wakil Menteri. Mudah-mudahan doakan teman-teman maupun masyarakat, semoga hak kita ini bisa dikembalikan ke Bangka Belitung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hak daerah yang sudah diatur dalam regulasi, sehingga harus diperjuangkan secara serius.
“Yang bikin aturan pusat kita bukan mengemis tapi kita menagih hak-hak masyarakat Bangka Belitung, terhadap pemerintah pusat yang mana aturannya dibuat oleh Pemerintah Pusat sendiri,” tegasnya.
Menurut Didit, hingga saat ini pencairan DBH masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat. Namun demikian, pihaknya tetap optimis dana tersebut dapat direalisasikan.
“Masalah dana sisa royalti ini hak kita, secara aturan harus dibayar oleh Pemerintah Pusat. Informasi dari BPK juga kita menunggu, dari audit BPK pusat terhadap masalah ini,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan semua pihak dalam memperjuangkan hak daerah tersebut, mengingat dampaknya cukup besar terhadap kondisi keuangan daerah.
“Ini bukan hanya hak Provinsi tapi kita lihat Provinsi aja yang ngotot, tapi kabupaten kota juga nggak kurang terlihat. Bukan ngotot ya, mungkin mereka sudah apatis. Tapi kalau saya tidak akan pernah apatis, karena ini hak Bangka Belitung,” ungkapnya.
Didit berharap, melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, persoalan ini dapat segera menemukan titik terang sehingga anggaran daerah dapat kembali diperkuat untuk mendukung berbagai program pembangunan. (*)
