WFH ASN di Babel Tetap Jalan, DPRD Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

BANGKAUPDATE.COM, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat. DPRD Babel menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

“Sebagai institusi yang berada dibawah Pemerintah Pusat, ya kita Pemerintah Daerah harus mengikuti aturan,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Bacaan Lainnya

Didit menjelaskan, pelaksanaan teknis WFH sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Babel. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki kewajiban untuk mendukung serta menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pusat.

“Penekanannya itu dibawah Sekda, artinya kebijakan pusat harus kita dukung dan kita laksanakan,” terangnya.

Meski sistem kerja ASN dilakukan dari rumah, DPRD memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Didit menegaskan dirinya tetap akan hadir secara langsung untuk menerima dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Tidak mungkin orang menghubungi saya hanya lewat WhatsApp saja, jadi saya tetap akan hadir langsung mendengar aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Babel, Ferry Afriyanto, menyampaikan bahwa penerapan WFH tidak hanya dimaknai sebagai bekerja dari rumah, melainkan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas serta efisiensi kinerja ASN.

“Jadi, pada intinya, hal-hal yang harus kita lakukan terkait dengan WFH ini, bukan cuma bekerja dari rumah itu, tapi bagaimana kita dapat melakukan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien,” kata Ferry.

Ia menambahkan, Pemprov Babel juga mendorong percepatan layanan digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Kemudian, juga percepatan layanan digital pemerintah daerah dengan mempercepat adopsi SPBE, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, dan digitalisasi proses birokrasi. Itu mungkin hal yang penting yang harus kita laksanakan terkait dengan apa yang menjadi ketentuan WFH kita di Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.

Ferry menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh menurunkan kinerja ASN, melainkan harus mampu meningkatkan produktivitas kerja.

“Jadi, tidak menurunkan kinerja, harus juga meningkatkan kinerja, karena di sana ada efisiensi dalam bekerja,” jelasnya.

Di sisi lain, salah satu ASN, Dini, mengaku mendukung kebijakan tersebut karena dinilai sesuai dengan jenis pekerjaannya.

“Terkait WFH, saya pribadi senang, karena memang pekerjaan saya bisa dilakukan di rumah. Jadi kalau memang harus wfh di hari Jumat, saya mendukung,” ungkapnya. (Debri Khoirullah)

Pos terkait