WARGA PROTES KERAS KEPADA KPHP SIGAMBIR KOTAWARINGIN TERKAIT LAHAN YANG TELAH DIKELOLA SEJAK TAHUN 1980-AN

BANGKAUPDATE.COM, Sungailiat – Sejumlah warga yang mengaku telah mengelola dan menguasai lahan sejak tahun 1980-an, melayangkan protes keras terhadap KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Sigambir Kotawaringin yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Desa Rebok, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Salah satu warga berinisial SKM menyatakan kekecewaannya atas kebijakan KPHP Sigambir yang menetapkan lahan tersebut sebagai bagian dari IUP HKm (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan), yang dikenal dengan nama program Taman Teluk Buginvil. Penetapan ini didasarkan pada telaah dari BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan), sesuai surat No. S.154/BPHKTL.XIII/PPKH/PLA.4.1/B/03/2025, tanpa ada terlebih dahulu dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada pihak-pihak yang selama ini merasa memiliki dan menguasai kebun tersebut. Hal ini sangat disayangkan, mengingat warga memiliki dokumen pendukung berupa surat keterangan hak atas tanah negara yang diterbitkan oleh camat dan kelurahan pada waktu itu, sebagai bukti sah atas kepemilikan dan pengelolaan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan warga, mereka telah menggarap lahan tersebut sebelum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbentuk — yakni ketika wilayah ini masih termasuk dalam administrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Tanah tersebut juga telah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan rakyat, dengan ditanami berbagai jenis tanaman produktif seperti kelapa, petai, dan nangka, yang menunjukkan penguasaan fisik dan pemanfaatan nyata atas lahan dimaksud.

Salah satu warga masyarakat yang mengaku, Sholeh, yang diketahui sebagai ketua kelompok HKm, sempat dilaporkan ke pihak Kelurahan Jelitik karena dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan warga. Laporan ini kemudian dimediasi oleh kelurahan dan menghasilkan kesepakatan tertulis pada 26 Juli 2023, yang turut diketahui oleh staf KPHP Sigambir, saudara Aten.

Adapun isi kesepakatan tersebut mencakup:

1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

2. Pihak kedua (Sholeh) bersedia meminta maaf kepada pihak pertama.

3. Pihak kedua tidak akan lagi melakukan aktivitas di lahan kebun tersebut setelah kesepakatan ditandatangani.

4. Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling tuntut-menuntut di kemudian hari.

Dalam dokumen kesepakatan juga ditegaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran atas poin-poin yang telah disepakati, maka pihak yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun dalam perkembangannya, warga menilai kesepakatan tersebut telah dilanggar dan mereka terus mengalami tekanan dari keberadaan kelompok HKm. Saat dikonfirmasi secara terpisah, staf KPHP Sigambir bernama Aten menyampaikan bahwa warga yang keberatan dipersilakan langsung menyampaikan komplain ke Kementerian Kehutanan pusat untuk mengajukan permintaan pencabutan izin IUP HKm yang telah diterbitkan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala KPHP Sigambir Kotawaringin (Plt), Kusbiyono, juga belum membuahkan hasil. Panggilan telepon tidak diangkat, dan pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.

Warga yang merasa sebagai pengelola sah lahan tersebut menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka berdasarkan konstitusi dan hukum yang berlaku, serta berdasarkan adat istiadat ulayat masyarakat Bangka yang telah dihormati dan dijalankan secara turun-temurun.

Mereka juga mengungkapkan dugaan kuat adanya keterlibatan pihak luar, yaitu seorang cukong/pengusaha bernama Dayat (Dyt), yang berasal dari Sungailiat namun banyak beraktivitas di luar Pulau Bangka. Indikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa cukong/pengusaha berinisial Dyt tersebut diduga mendorong terbentuknya kelompok HKm dengan “maksud jahat” untuk menguasai lahan yang telah lama dikelola warga. Ia diduga membiayai seluruh aktivitas kelompok tersebut dan menjalin hubungan dengan oknum KPHP Sigambir Kotawaringin guna memuluskan kepentingannya, termasuk melalui diduga pemberian imbalan tertentu. Demikian disampaikan oleh salah satu sumber yang enggan disebut jatidirinya.

Warga kini menuntut keadilan dan transparansi dari pihak berwenang, dan berharap agar konflik ini tidak merugikan rakyat kecil yang sudah sejak lama menggantungkan hidupnya dari hasil kebun di lahan tersebut.

(DK – Bersambung)

Pos terkait