BANGKAUPDATE.COM, BANGKA TENGAH – PT Timah Tbk bersikukuh melanjutkan rencana aktivitas penambangan timah di perairan Laut Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, meskipun gelombang penolakan dari warga dan nelayan setempat terus memuncak.
Rencana terbaru, pada Rabu (9/10/2024), PT Timah akan menggelar uji reaksi masyarakat terhadap operasi penambangan melalui kegiatan yang disebut “Test Ombak”. Uji coba ini bertujuan untuk melihat respons warga terkait rencana penambangan yang akan menggunakan metode Ponton Isap Produksi (PIP), teknik penambangan laut yang sering mendapat kritik dari masyarakat pesisir karena dianggap merusak ekosistem laut dan mengganggu mata pencaharian nelayan.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan ini akan melibatkan delapan mitra PT Timah yang telah mengantongi izin untuk beroperasi di perairan tersebut. Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, “Besok akan ada test ombak PIP. Jika masyarakat tenang, aktivitas tambang akan berlanjut. Namun, jika ada gejolak, aktivitas akan dihentikan sementara. Semua mitra PT Timah akan hadir besok.”
Di sisi lain, penolakan keras terus datang dari warga dan nelayan Batu Beriga. Jorgi, seorang warga yang aktif menyuarakan protes, menegaskan bahwa masyarakat setempat tetap menolak segala bentuk aktivitas tambang di wilayah mereka. Dalam wawancara dengan media, Jorgi menyatakan bahwa PT Timah sebagai BUMN seharusnya menjadi teladan dalam hal kepatuhan hukum.
“PT Timah tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menambang. Mereka hanya berlindung di balik status sebagai BUMN dan mengandalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), padahal secara administrasi mereka belum sepenuhnya memenuhi ketentuan,” tegas Jorgi pada Selasa (8/10/2024).
Jorgi juga menambahkan bahwa jika PT Timah tetap melanjutkan penambangan tanpa memperbaiki kelengkapan administrasi, perusahaan tersebut dapat dianggap melakukan aktivitas ilegal. Selain itu, ia mengkritik sikap PT Timah yang dianggap arogan dalam merespons aspirasi masyarakat, yang berpotensi memicu konflik sosial.
“Sikap ini bisa memicu konflik di lapangan. BUMN seharusnya hadir untuk mensejahterakan masyarakat, bukan sebaliknya. Kami akan tetap menolak sampai kapanpun. Tidak ada ruang bagi PT Timah di sini,” ujarnya dengan tegas.
Penambangan di perairan ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan setempat. Para nelayan khawatir sedimentasi akibat pengerukan dasar laut akan merusak terumbu karang dan mengurangi populasi ikan. Sementara itu, PT Timah beralasan bahwa penambangan di laut diperlukan untuk menjaga produksi timah tetap kompetitif di pasar global.
Meski PT Timah memiliki IUP sebagai dasar hukum, persoalan kelengkapan izin dan persetujuan dari masyarakat setempat seringkali menjadi tantangan besar. Seperti yang diutarakan oleh Jorgi, sebuah BUMN seharusnya menjadi teladan dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik, serta responsif terhadap isu lingkungan dan sosial.
Uji coba pada Rabu mendatang akan menjadi momen penting yang menentukan apakah PT Timah dapat melanjutkan aktivitasnya atau harus kembali bernegosiasi dengan masyarakat setempat. Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Timah belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari wartawan.
